BAB 2
Sekilas tender proyek
“Aneka Tender
proyek berlaku di
pemerintahan dan swasta”
Sekilas tender
proyek
Istilah tender proyek sudah
sering kita dengar. Sebenarnya apakah tender itu? Tender adalah
proses untuk menseleksi supplier/kontraktor yang akan
memenuhi keperluan akan suatu produk atau jasa.Tujuannya tender ini adalah agar para pemilik proyek/penender dapat membeli produk/jasa
dengan spe- sifikasi dan kualitas yang sesuai,
dengan harga termurah, dan
dengan delivery time tercepat. Di era transparansi ini, maka hampir
semua proyek pemerintahan dilakukan dengan proses tender. Ini mengacu pada Perpres No.70
Tahun 2012 (yang merupakan revisi kedua atas Perpres No 54 tahun 2010).
Bukan saja pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan instansi, bahkan BUMN dan perusahaan swasta pun sekarang concern dengan proses tender sebagai bagian kegiatan procurement mereka. Ini karena tender akan meningkatkan efisiensi biaya
pengadaan.
2.1 Tahapan tender
Proses tender ini dimulai dengan adanya pengumuman tender tersebut, umumnya melalui media massa cetak ataupun elektronik, juga via media internet, namun bisa juga disebarkan via fax.
Tahapan selanjutnya adalah membuka pendaftaran bagi perusahaan (supplier/kontraktor) yang berminat atas pengumuman tender tersebut.
Setelah pendaftaran bagi yang berminat, maka kepada mereka akan diberikan dokumen detail keperluan barang/jasa
tersebut yang tertulis dalam dokumen tender.
Setelah itu dipersilahkan para supplier/kontraktor tersebut untuk memasukan penawaran harga pada waktu yang ditentukan
kemudian. Nantinya penawaran inilah yang akan dievaluasi.
Dalam kenyataannya, proses tender ini sering ada variasi penambahan tahapannya.
Di antaranya setelah proses pendaftaran maka ada kalanya supplier/kontraktor akan dievaluasi awal
terlebih dahulu. Ini untuk menilai kelayakan
kebonafidan baik secara administrasi maupun
kemampuan teknisnya. Adalah penting untuk menjamin kebonafidan supplier/kontraktor
agar tidak terjadi one pretasi dalam menyelesaikan pekerjaannya kelak.
Perlu diketahui bahwa semua penawaran yang masuk itu hanyalah paper only. Pelaksanaan pekerjaannyalah yang kelak lebih penting. Berhubungan
dengan
supplier/kontraktor yang terpercaya dan bonafid jauh lebih penting dibanding manisnya penawaran yang tertulis. Bahkan tidak jarang manisnya penawaran teknis dan harga ini tidak dapat direalisasikan oleh supplier/kontraktor.
2.2 Tender bisa berupa pengadaan barang maupun jasa, ataupun kombinasinya.
2.2.1 Tender pengadaan
barang
Disini berbagai macam kebutuhan barang ditenderkan. Umumnya spesifikasi kebutuhan barang disebutkan rinci. Dalam ketentuan Perpres No.70 Tahun
2012 (yang merupakan revisi kedua atas Perpres No 54 tahun 2010) maka dokumen tender tidak boleh mewajibkan pemakaian merk tertentu. Adapun pembelian ini bisa berupa beli putus, konsinyasi, blanket order dengan minimum quantity, ataupun bentuk kontrak pembelian lainnya. Umumnya berupa Purchase Order (PO).
2.2.2 Tender pengadaan
jasa
Tender pengadaan
jasa bisa berupa jasa penyewaan peralatan, ataupun bisa berupa jasapembuatan. Untuk jasa penyewaan
misalnya
berupa penyewaan alat berat, kapal, pesawat terbang, pegudangan, channel satelit, dsb. Sedangkan untuk jasa pembuatan bisa pembuatan jalan, pembuatan tanki,
pembuatan kapal, pengelasan pipeline dsb. Detail teknis keperluan
jasa ini sebelumnya didesain oleh
pemilik proyek melalui
jasa konsultan. Jadi kontraktor hanya melaksanakan apa yang sudah didesain saja. Umumnya berupa Kontrak Kerja ataupun Surat Perintah Kerja (SPK).
2.2.3 Tender EPC
Tender Engineering, Procurement, dan Construction (EPC) umumnya
dikenal di sektor energi. Disini disebutkan input dan output yang diinginkan dan disepakati
dalam kontrak
EPC. Kontraktorlah yang akan mendesain,
menentukan teknologi,mengkalkulasi
biaya,
melakukan pemesanan aneka peralatan serta mengkonstruksikan dan memasangnya. Klien hanya akan melihat kesesuaian outputnya saja.
Output bisa berupa kualitas produk, rating daya yang dihasilkan,
konsumsi energi, emisi yang
dihasilkan, dan lainnya, apakah sudah
sesuai dengan yang dijanjikan.
Misalnya
proyek pembangunan pabrik pupuk. Maka klien
hanya menyebutkan jumlah dan jenis input berupa
gas, serta
output
berupa pupuk kualitas tertentu yang
ingin dihasilkan dengan konsumsi energi tertentu.
Maka kontraktorlah yang
mencarikan lisensi teknologi, menghitung biaya
pembelian peralatan, melakukan konstruksi
pabriknya sampai dengan menghidupkan pabrik tersebut
untuk mendapatkan produk hasil
outputnya berupa pupuk tersebut. Dalam kenyataannya tentu tidak sesederhana ini, namun ini memberikan gambaran secara umum kegiatan EPC.
2.3 Pembayaran
proyek
Baik proyek pengadaan barang, jasa maupun EPC
memiliki berbagai jenis skema pembayaran. Bisa berupa pembayaran full di muka
( jarang
ditemui), bisa dengan Down Payment dilanjutkan
pembayaran bertahap
per
permin,
bisa juga pembayaran Turn Key
(klien baru membayar
full
ketika barang/jasa diserahkan sepenuhnya).
Yang juga bisa terjadi adalah pembayaran berupa satuan produk hasil investasi kontraktor. Disini kontraktor menyediakan keperluan klien yang membayar persatuan unit output dari investasi tersebut. Misalnya klien butuh listrik, maka kontraktor yang menyediakan genset dan BBM, klien hanyamembayar listrik perKWH saja.
Skema lainnya bisa juga memakai
sistem BOT (Build Owned Transfer) Tidak tertutup skema bisnis lainnya dikembangkan ke depannya.
2.4 Proses Tender
Umumnya tender proyek dikenal
dalam tiga bentuk. Yang pertama tender terbuka, lalu tender terbatas, selain itu
ada juga mekanisme penunjukkan langsung.
2.4.1. Tender
terbuka/Umum
Adalah proses tender yang bisa diikuti memenuhi persyaratan administrasi umum.
2.4.2. Tender
Terbatas
Adalah hanya boleh diikuti oleh perusahaan–perusahaan tertentu saja yang memenuhi syarat tertentu. Misalnya harus “pabrikan” atau harus “agen tunggal”, bisa juga harus memiliki “fasilitas after sales”, atau memiliki
“kandungan local dengan besaran tertentu” dan lainnya. Biasanya tender terbatas berlaku bagi proyek-proyek yang membutuhkan spesifikasi, layanan ataupun ketentuan khusus.
2.4.3. Penunjukan
langsung
Ini berlaku umtuk proyek yang nilainya kecil
ataupun untuk pemenuhan
kebutuhan barang/jasa dalam waktu singkat.
Note:
untuk mendapatkan ratusan info tender proyek simak www.tender-indonesia.com anda bahkan bisa juga mempromosikan produk/jasa melalui interaksi dengan para pemilih proyek tersebut.
Dengan Hormat ,
ReplyDeleteTerlebih dahulu perkenankan kami dari PT. RUFI BUANA SEJAHTERA. Bergerak dibidang Insurance Brokerage consultan bank garansi. yang telah berpengalaman dibidang penerbitan Bank Garansi & Asuransi sejak tahun 2000.Disini Kami Bermaksud menawarkan kerjasama dibidang penerbitan Bank Garansi & Surety Bond khususnya mengenai proyek / project seperti : Pengadaan & Pembangunan terutama diperusahaan kontraktor, konstruksi, Supllier, Oil & Gas, dll. Procedure yang Relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral). Bank Garansi & Surety yang kami terbitkan ini telah diterima di INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA ( BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, MABESTNI, KEMENTERIAN, CNOOC, VICO, TOTAL E&P INDONESIA ).
Kami lampirkan 1 Doc, Perusahaan Kami Di Bawa ini
Adapun List Bank & Asuransi Penerbit yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
No. Bank Penerbit No. Asuransi Penerbit
1 Bank Mandiri 1 Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Persero
2 Bank BNI 2 Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) Persero
3 Bank BTN 3 Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Persero
4 Bank DKI 4 Asuransi BOSOWA PRISKOP
5 Bank SAUDARA 5 Asuransi MEGA PRATAMA
6 Bank BPD JATIM 6 Asuransi RAYA
7 Bank BPD BENGKULU, dll….. 7 Asuransi Purna Artha Nugraha (ASPAN). Dll…
Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
Contractors All Risk (CAR), Erection All Risk (EAR), Conprenship General Liability (CGL), Workman Compesation Liability (WCL), Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL), Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).
Demikianlah penawaran dari kami, Semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami Keluarga Besar,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
PT. RUFI BUANA SEJAHTERA
Office: Ruko Crown Palace Blok D No.15,Tebet,jakarta Selatan
Workshop: Jl.Jeruk.2B Utan Kayu Utara Jakarta Timur
Tlp (021) 8591 4184
Fex (021) 8591 6817
Hubungi
0822 1160 1213
Mister,Denny,S.E, deni.saputra760@yahoo.co.id